Dua Pemuda di Mandau Ditangkap Dini Hari, Polisi Sita 4 Paket Sabu dan Yamaha N-Max

Hukum & Kriminal368 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (24/5/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AP (26) dan BA (26),” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolsek ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu. Dua paket ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.

 

“Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit telepon genggam, satu tas sandang, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan para pelaku,” jelas Kompol Primadona.

Sementara itu, tambah Kapolsek berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya
saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Posek Mandau Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.**

Komentar