BENGKALIS,DURIPOS.COM — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menangkap buronan (DPO) kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis. Terpidana berinisial SP diamankan pada Senin, 30 Maret 2026, di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis.
Penangkapan dilakukan setelah terpidana sebelumnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bahkan diketahui sempat kabur ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.
Terhadap Terpidana SP telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absentia pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 karena tidak hadir di Sidang Pengadilan Tipikor tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap, SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat terjadi praktik jual beli lahan HPT di wilayah Desa Senderak. Dalam prosesnya, lahan ditawarkan kepada pihak pembeli melalui perantara dan diurus administrasinya oleh oknum aparat desa hanya dengan menggunakan fotokopi KTP masyarakat.
Sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) diterbitkan dengan total luas mencapai 73,29 hektare. Dari setiap penerbitan SPGR, dipungut biaya Rp2 juta sehingga terkumpul dana sekitar Rp45 juta dari kelompok tani, yang kemudian diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Padahal, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, karena kawasan Hutan Produksi Terbatas tidak dapat diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme perubahan status kawasan secara resmi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara tertanggal 30 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim SH MH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan setiap perkara hingga tahap eksekusi.
“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif dan melarikan diri hingga keluar negeri. Berkat kerja tim, yang bersangkutan berhasil diamankan dan langsung dieksekusi,” ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para buronan untuk bersembunyi. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memburu dan mengeksekusi setiap DPO demi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Setelah diamankan, SP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis guna menjalani masa hukuman.
“Dengan tertangkapnya SP, Kejaksaan Negeri Bengkalis memastikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi ini telah dilaksanakan secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Wahyu.**

















Komentar