BENGKALIS,DURIPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin (9/3/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku beserta dua unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi berhasil diamankan petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kendaraan yang membawa muatan kayu yang diduga berasal dari hasil illegal logging,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (11/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial A.F. sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau. Pelaku kedapatan mengangkut kayu menggunakan satu unit truk colt diesel Mitsubishi bernomor polisi BM 9139 SE dengan muatan kayu sekitar ±5 kubik tanpa dilengkapi dokumen resmi. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna putih milik pelaku.
Sekitar setengah jam kemudian, pada pukul 23.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial R.S. di lokasi yang sama. Pelaku tertangkap saat mengangkut kayu olahan berupa papan menggunakan mobil Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BK 8187 AC dengan muatan sekitar ±4 kubik. Dari tangan pelaku, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga langsung diamankan ke Polres Bengkalis bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim AKP Yonh Mabel menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” pungkasnya.**














Komentar