BENGKALIS,DURIPOS.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Talang Muandau kembali terbongkar. Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai.
Pelaku berinisial I.S. (23) ditangkap tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gajah Mada KM 31, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Efendi, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat pemantauan di lokasi, petugas mencurigai dua orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika,” ujar AKP Bayu Efendi.
Ketika hendak diamankan, salah satu pria berhasil melarikan diri. Sementara I.S. berhasil ditangkap di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**











Komentar