BENGKALIS,DURIPOS.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku, Selasa (9/3/2026) malam.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan operasi penyamaran untuk memastikan informasi tersebut.
“Tim opsnal melakukan transaksi terselubung di Jalan Perkebunan PT Murini, Desa Pangkalan Libut. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Juliandi.
Saat penangkapan sekitar pukul 22.51 WIB, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram dari tangan M.S. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil interogasi, M.S. mengaku mendapatkan sabu melalui perantaraan rekannya berinisial R.S. yang berada di Desa Sungai Meranti. Berbekal keterangan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 23.20 WIB, petugas berhasil mengamankan R.S. di kediamannya di Jalan Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti. Pengembangan kembali dilakukan setelah R.S. menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak berhenti di situ, petugas kembali bergerak menuju sebuah gubuk ladang di RT 08 Desa Sungai Meranti. Sekitar pukul 23.50 WIB, dua orang lainnya berinisial B.W. dan S.A. turut diamankan di lokasi tersebut.
Di tempat itu, polisi juga menemukan satu alat hisap sabu (bong) serta satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,17 gram.
“Total empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” jelas Juliandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program P4GN dengan menjauhi narkotika serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan menjauhi narkoba demi masa depan generasi muda,” tutupnya.**











Komentar