BENGKALIS,DURIPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, Senin (9/3/2026), mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. yang diduga terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di salah satu rumah di Desa Pematang Duku Timur.
Menurut keterangan yang dihimpun, keluarga korban sebelumnya mendapat informasi dari kerabat bahwa anak mereka diduga mengalami tindakan tidak pantas. Saat keluarga tiba di rumah, sejumlah warga sudah berada di lokasi bersama Ketua RT setempat.
Warga sebelumnya melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di dalam rumah bersama terduga pelaku. Dari keterangan yang disampaikan korban kepada warga, ia diduga mengalami tindakan tidak pantas.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian,” tambah IPTU Yohn Mabel.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.**











Komentar