Gubernur Sumbar Tetapkan Pembatasan Truk dan Sistem One Way Selama Mudik Lebaran 2026

Nasional1021 Dilihat

PADANG,DURIPOS.COM – Mahyeldi Ansharullah resmi mengumumkan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah di wilayah Sumatera Barat. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di sejumlah ruas jalan strategis guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama masa mudik.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 yang dikeluarkan di Padang pada 6 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama pemerintah pusat dan kepolisian terkait pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan serta kelancaran arus kendaraan yang diperkirakan meningkat signifikan saat mudik dan arus balik Lebaran.

“Pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan selama masa Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi dalam pengumuman resminya.

Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah jalur utama yang kerap dilalui pemudik.

Adapun ruas jalan yang terdampak kebijakan tersebut yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menurut Mahyeldi, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut komoditas tertentu seperti minyak mentah sawit (CPO), hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan.

“Langkah ini dilakukan agar kapasitas jalan lebih optimal digunakan oleh kendaraan pemudik sehingga potensi kemacetan dapat diminimalisir,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, telur dan bahan pangan lainnya.

Selain pembatasan angkutan barang, Pemprov Sumbar juga menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang melalui kawasan Lembah Anai.

Mahyeldi menyebutkan, sistem one way akan diberlakukan sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 19 hingga 20 Maret 2026 atau H-2 sampai H-1 Lebaran, serta pada 22 hingga 24 Maret 2026 atau H+1 sampai H+3.

“Penerapan sistem satu arah dilakukan secara bergantian berdasarkan waktu untuk mengurai kepadatan kendaraan pada jalur Padang menuju Padang Panjang dan sebaliknya,” katanya.

Pengaturan arus kendaraan ditetapkan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB untuk arus dari Padang menuju Padang Panjang, sementara pukul 14.00 hingga 18.00 WIB diberlakukan untuk arus dari Padang Panjang menuju Padang.

Titik pengendalian lalu lintas berada di kawasan Kayu Tanam atau Simpang Exit Tol Tarok City serta di Simpang Padang Panjang sebagai batas pelaksanaan rekayasa lalu lintas.

Mahyeldi menambahkan, sistem one way tidak berlaku bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi seperti mobil tangki BBM, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans yang akan mendapat pengawalan dari kepolisian.

Selain itu, jalur Lembah Anai juga dibuka selama 24 jam pada masa Angkutan Lebaran 2026, mulai 11 Maret hingga 31 Maret 2026 atau H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi pengaturan ini demi keselamatan dan kelancaran perjalanan selama mudik Lebaran,” tutup Mahyeldi.**

Komentar