Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Pengaduan THR 2026, Pembayaran Wajib Paling Lambat H-7 Lebaran

Bengkalis644 Dilihat

DURI, DURIPOS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis mendirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan, dan mulai dibuka untuk memberikan layanan konsultasi serta menerima pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026) melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa selain datang langsung ke posko, pekerja atau buruh juga dapat menyampaikan konsultasi dan pengaduan melalui layanan Call Center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899, dan 0852-7160-599.

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Ed.

Untuk besaran pembayaran, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Ia menambahkan, bagi pekerja dengan sistem perjanjian kerja harian, perhitungan satu bulan upah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandas Ed Efendi yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dengan dibukanya posko ini, Disnakertrans berharap hak pekerja atau buruh terkait THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

Komentar