Tahan Tersangka Penipuan, Polres Bengkalis: Korban Rugi Ratusan Juta

Hukum & Kriminal363 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menahan seorang pria berinisial AI (43), tersangka dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan pada Senin (23/2/2026) oleh Unit I Pidum Satreskrim.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2025. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, tersangka diduga menjalankan dua modus sekaligus, yakni pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer.

“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah senilai Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Namun hingga kini kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi,” ujar Iptu Yohn.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2024 di sebuah kantor bank daerah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, tersangka juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya dapat bekerja dan bahkan menerima dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) pengangkatan serta SKEP gaji melalui pesan WhatsApp.

Namun setelah dikonfirmasi ke instansi terkait, dokumen tersebut dipastikan tidak sah dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penipuan di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang mensyaratkan sejumlah uang di awal,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait apabila menerima tawaran pekerjaan, serta tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak jelas dasar hukumnya.

Saat ini, tersangka ditahan di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Situasi selama proses penahanan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.**

Komentar