DURI,DuriPos.com — Pelaksanaan kesepakatan pembagian 30 persen tenaga kerja antara dua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan pada Februari 2026.
Kesepakatan tersebut diteken pada Rabu, 7 Mei 2025, antara Ketua PUK SPTI Simpang Bangko, Lesdin Sijabat, sebagai pihak pertama dan Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang, sebagai pihak kedua.
Dalam perjanjian itu disepakati pembagian penempatan 30 persen tenaga kerja dari pihak kedua setiap hari. Masa berlaku kesepakatan ditetapkan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait gugatan logo, serta kesepakatan lanjutan kedua belah pihak.
Dokumen perjanjian tersebut juga telah diketahui dan dibukukan oleh notaris di Mandau pada 14 Mei 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki tahun 2026, implementasi kesepakatan itu dipertanyakan. Persoalan mencuat setelah rapat mediasi digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis pada 13 Februari 2026. Rapat tersebut bertujuan mencari solusi atas dinamika pelaksanaan pembagian tenaga kerja di lapangan.
Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Kesepakatan itu jelas dan tertulis, termasuk soal pembagian 30 persen tenaga kerja. Kami berharap semua pihak konsisten menjalankannya dan menghormati hasil rapat mediasi di Disnakertrans,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Menurut Rajani, hasil mediasi seharusnya menjadi rujukan bersama guna menjaga kondusivitas dan stabilitas kerja. Namun, hingga pertengahan Februari 2026, pihaknya menilai terdapat dugaan bahwa pihak pertama belum sepenuhnya mengindahkan hasil pertemuan tersebut dan masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
Selain itu, kewenangan PT PAA dalam aktivitas operasional di wilayah Simpang Bangko turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan perusahaan tersebut dalam pengelolaan kegiatan yang sebelumnya telah diatur melalui kesepakatan antar-PUK SPTI.
Para pekerja berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan mengedepankan musyawarah agar aktivitas kerja kembali berjalan tertib serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pertama, PT PAA, maupun Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian kesepakatan 30 persen serta tindak lanjut hasil rapat mediasi 13 Februari 2026.**











Komentar