Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk 2 Pria Diduga Kurir Sabu 956,23 Gram di Hangtuah Duri

Hukum & Kriminal2173 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk 2 orang Pria berinisial DU alias Desmon dan FY alias Franki yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu seberat 956,23 Gram di jalan Hangtuah Duri, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, pada hari Senin 28 Juli 2025.

Saat diciduk, dari kedua pria tersebut juga berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika
jenis Sabu 956,23 gram, 1 buah plastik pembungkus warna cokelat 1 buah paper bag warna cokelat, 1 unit Handphone merek Redmi warna biru dongker.

Dan 1 unit Handphone merek VIVO warna biru dongker, 1 unit sepeda motor merek honda beat street warna abu-abu yang digunakan untuk pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dilakukan melalui kurir sepeda motor.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar menjelaskan kronologi penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Satnarkoba langsung melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat pada hari Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wib, Tim berhasil mengamankan kedua pira yang berinisial DU alias Demon dan FY alias Franki
di jalan Hangtuah Gang Jambu Kelurahan Air Jamban,” jelas Kompol Anton saat jumpa press, Jum’at (8/8/2025).

Dikatakannya, dimana saat diamankan dan dilakukan penggeledahan tehadap kedua pria tersebut, Tim menemukan barang bukti. Sementara saat dilakukan interogasi tersangka DU alias Desmon mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya yang dijemput bersama dengan FY alias Frenki
dari seseorang berinisial JN (Dalam lidik).

“Dari hasil tes urine kedua pria berinisial DU alias Demon dan FY alias Frenki positif (+)
Metamfetamin dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kompol Anton.**

Komentar