Bengkalis,DuriPos.com – Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang Pria berinisial A alias Man (37) yang diduga berperan sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu didalam wilayah Kecamatan Bengkalis.
A alias Man ditangkap pada hari Jumat 07 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 wib disebuah rumah berada dijalan Pramuka, Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar Simanjuntak lewat press releasenya, Selasa (11/3/2025) membenarkan penangkapan diduga bandar sabu berinisial A alias Man.
Dimana saat penangkap, dijelaskan IPTU Doni dari tangan Al alias Man berhasil diamankan 7 bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram, 1 unit HP android, Sendok sabu dan uang tunai Rp. 500.000.
“Saat ini tersangka A alias Man dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Komentar