Bengkalis,DuriPos.com – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan razia blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (2/11/2024) malam.
Razia yang melibatkan personil TNI 0303 Bengkalis, personil Polres Bengkalis dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penertiban di lingkungan Lapas, guna memastikan keamanan dan mengurangi potensi peredaran barang-barang terlarang.
Dalam razia diikuti tim gabungan menyisir blok hunian warga binaan dan area lainnya untuk mencari barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, dan barang elektronik yang tidak diizinkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Muhammad Lukman mengatakan kegiatan razia ini merupakan respons langsung terhadap arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Program Akselerasi Menteri IMIPAS dalam Rencana Aksi 100 Hari Kerja.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban di lingkungan Lapas dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan barang ilegal di dalam Lapas,” ujarnya.
Selama razia, diutarakan Kalapas petugas menemukan beberapa barang terlarang, termasuk ponsel, senjata tajam rakitan, dan sejumlah barang mencurigakan lainnya.
“Barang-barang yang kita temukan segera diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dimusnahkan atau dijadikan barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut,” terang M.Lukman.
Ditambahkan, M Lukman, razia gabungan ini akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari program pencegahan dan pembinaan warga binaan di Lapas Bengkalis.
“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga binaan agar tidak lagi menyimpan atau menggunakan barang terlarang,” pungkasnya.**
Komentar