Polisi Ciduk Seorang Buruh Pengedar Sabu Saat Melintas di Pelabuhan Sekodi Bengkalis

Bengkalis,DuriPos.com – Polisi dari Satresnarkoba Polres Bengkalis Ciduk seorang buruh berinisial SP alias Pian (32), warga Desa Palkun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Ia diciduk pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wib saat melintas di Pelabuhan Sekodi hendak menuju jalan Utama Pelkun, Desa Pelkun, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH lewat press releasenya, Kamis 18 Juli 2024, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sekodi Bengkalis.

“Berbekal informasi tersebut dan saat dilakukan penyelidikan, Tim melihat dua orang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam sedang melintas dari arah Pelabuhan menuju jalan Utama Desa Palkun,” jelasnya.

Barang Bukti Diamankan dari Tersangka SP alias Pain

Dikatakan IPTU Hasan, dimana pada saat dihentikan kedua orang tersebut membuang Sepeda Motor dan berupaya melarikan diri, tapi dengan kesigapan Tim satu orang berhasil diamankan atas nama SP alias Pian.

“SP alias Pian diamankan bersama barang bukti 1 buah kotak rokok HD, 1 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 Gram, 1 Unit HP android dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat street,” ucapnya.

Sementara saat dilakukan interogasi, ditambahkan IPTU Hasan, tersangka SP alias Pian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dijemput bersama dengan SO alias Karno yang melarikan diri

“Selanjutnya tersangka SP alias Pian dan barang bukti diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**

Komentar