Bengkalis,DuriPos.com -Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan peredaran Narkotika, kamis (04/04/2024).
Seperti yang di beritakan salah satu media online bahwasannya Narapidana Lapas Bengkalis Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Shabu, Polres Bengkalis Musnahkan Shabu 8,2 Kg tidaklah benar, karena yang bersangkutan masih proses pemeriksaan polres Bengkalis.
Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Mapolres dihadiri Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman yang diwakili Ka.KPLP Mai Yudiansyah serta dari berbagai awak media.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers tersebut mengatakan Polres Bengkalis melaksanakan press rilis terkait dengan tertangkapnya kurir sabu yang ingin membawa narkoba jenis sabu ke Pekanbaru.
Keberhasilan Kegiatan tersebut atas berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan beberapa pihak termasuk dengan pihak Lapas Bengkalis dalam mengungkap peredaran narkoba.
Tim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki di depan Kantor Camat Bengkalis Kota Jalan. Panglima Minal, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, yang diketahui bernama sdr Selamat Hariyadi Alias Adi dan Bayu Kurnia Alias Bayu yang kemudian dari kedua laki-laki tersebut ditemukan/diamankan barang bukti yaitu 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk Guanyinwang warna kuning, 2 (dua) unit handphone android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut mengaku diperintahkan oleh sdr IN untuk mengambil/menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru, kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kalapas Bengkalis menjelaskan, Kita bersama jajaran tetap menjaga komitmen memberantas dan memerangi narkoba dan senantiasa bersinergi dengan pihak manapun (kepolisian/ BNN) dan manakala ada indikasi dugaan keterlibatan baik warga binaan Lapas maupun petugas akan diberikan sanksi/ tindakan tegas.
“Bersinergi bersama dalam menciptakan kondusifitas Lapas yang aman dan tertib serta peningkatan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat,”.**
Komentar