PN Bengkalis Putus Perkara Tipiring Rudi Saputra, Majelis Hakim Nyatakan Tak Bersalah

Bengkalis48 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat Rudi Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis berujung pada putusan yang menyatakan dirinya tidak bersalah. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (20/10/2026), setelah melalui rangkaian pemeriksaan dalam persidangan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., dan turut dihadiri penyidik pelapor dari Polsek Mandau, Briptu Benediktus Juan, S.H.

Perkara ini berkaitan dengan insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam peristiwa tersebut, Rudi Saputra sebelumnya diketahui berstatus sebagai korban dalam perkara pengeroyokan yang melibatkan Abdul Rahman.

Dalam perkara terdahulu, Abdul Rahman telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan Abdul Rahman kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Setelah putusan perkara tersebut, Abdul Rahman dilaporkan mengajukan laporan balik terhadap Rudi Saputra. Perkara itu kemudian diproses hingga bergulir ke persidangan tipiring di PN Bengkalis.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa keterangan para saksi untuk mengurai fakta dan kronologi peristiwa yang menjadi pokok perkara. Sejumlah saksi memberikan keterangan, yakni Adelia sebagai saksi pelapor serta M. Abdullah dan Isca Pratiwi sebagai saksi dari pihak Rudi Saputra.

Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Setelah menjalani persidangan selama beberapa jam, majelis hakim membacakan putusan sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam amar putusan sebagaimana disampaikan, Rudi Saputra dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Rudi Saputra menyatakan menghormati proses peradilan dan menilai bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Putusan ini menjadi jawaban bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar klaim. Saya menghormati majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini. Bagi saya, keadilan bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan, melainkan tentang siapa yang mampu membuktikan kebenaran berdasarkan fakta dan hukum,” tegas Rudi.

Ia berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menjadikan kepentingan pribadi sebagai dasar dalam menilai suatu perkara.

“Saya berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan setiap orang berhak memperoleh keadilan secara objektif,” tambahnya.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam rangkaian perkara yang berawal dari insiden di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Meski demikian, rincian amar putusan, dasar pertimbangan majelis hakim, serta status hukum perkara perlu merujuk pada salinan resmi putusan PN Bengkalis.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tuduhan harus diperiksa melalui proses hukum yang objektif dengan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan terhadap seseorang tidak serta-merta membuktikan kesalahannya, karena penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara.**

Komentar