DURI,DURIPOS.COM – Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode kedua tahun 2026 yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan ketentuan pembayaran yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Gubernur Riau dalam memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan. Selain membantu wajib pajak mengurus tunggakan, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dalam pengumuman program, ketentuan teknis pemutihan mengharuskan wajib pajak membayar pokok pajak tahun berjalan dan satu tahun pokok pajak yang tertunggak.
Program ini mencakup pelayanan pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan dengan persyaratan dokumen yang berbeda.
Untuk pengurusan perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), identitas pemilik kendaraan, serta bukti cek fisik kendaraan. Sementara itu, untuk pengesahan tahunan, dokumen yang diperlukan meliputi STNK dan identitas pemilik kendaraan.
Kepala UPT Samsat Duri, M. Taufik Ilham, S.STP., M.Si., mengajak masyarakat di wilayah pelayanan Samsat Duri sekitarnya agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode kedua ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan masa program ini dan menyiapkan dokumen yang diperlukan supaya proses pelayanan berjalan lancar,” ucapnya, Kepada Duripos.com, Kamis (15/10/2026).
Meski memberikan keringanan sesuai ketentuan program, pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.
Masyarakat diimbau memastikan persyaratan dan ketentuan terbaru melalui petugas atau kanal informasi resmi Samsat sebelum melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi kendaraan.
Dengan periode pelaksanaan yang terbatas, masyarakat di wilayah Duri dan sekitarnya diharapkan dapat memanfaatkan program ini hingga 30 November 2026. Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Provinsi Riau.**













Komentar