BENGKALIS, DURIPOS.COM – Penanganan perkara dugaan penyelundupan narkotika seberat 55,9 kilogram dari perairan Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2026).
Tersangka berinisial Indra Bayu bin Suhaimi (37), seorang nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diduga terlibat dalam persiapan kapal cepat atau speedboat untuk menjemput narkotika dari perairan Malaysia. Dalam perkara ini, dua orang lainnya, yakni Nabil dan Erwin, disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan memiliki berat total 55.971,73 gram atau sekitar 55,9 kilogram.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan membantu menyiapkan kapal untuk penjemputan narkotika. Ada sejumlah pihak lain yang disebut terlibat, termasuk Nabil dan Erwin yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Wahyu Ibrahim, Kamis (15/10/2026).
Berawal dari Permintaan Menyiapkan Kapal
Berdasarkan kronologi perkara, kasus ini bermula pada awal Mei 2026, ketika Indra bertemu dengan seseorang bernama Nabil. Dalam pertemuan tersebut, Nabil diduga meminta Indra mencarikan kapal yang akan digunakan untuk menjemput narkotika dari perairan Malaysia.
Indra kemudian menghubungi Solihin untuk membantu mencari kapal. Pada 14 Mei 2026, Indra menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak Nabil untuk keperluan penyewaan kapal. Uang tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni Rp20 juta secara tunai dan Rp20 juta melalui transfer.
Sehari kemudian, Indra bersama Erwin menyiapkan bahan bakar dan oli untuk mendukung perjalanan laut serta mengatur kedatangan kapal yang akan digunakan dalam penjemputan tersebut.
Dalam kronologi perkara, Nabil disebut menjanjikan imbalan sebesar Rp150 juta kepada masing-masing Indra dan Erwin apabila penjemputan narkotika itu terlaksana.
Berangkat ke Perairan Malaysia
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Indra bersama Nabil dan Erwin berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Muntai menuju perairan Malaysia.
Sekitar pukul 03.40 WIB, mereka tiba di kawasan Sungai Panjang. Namun, barang yang akan dijemput belum tersedia sehingga ketiganya menunggu selama dua malam di atas kapal.
Penjemputan baru dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebuah kapal lain datang membawa barang yang diduga narkotika. Nabil kemudian berpindah ke kapal tersebut dan mengambil dua kardus untuk diserahkan kepada Indra dan Erwin.
Setelah menerima barang tersebut, ketiganya bertolak kembali menuju perairan Indonesia dengan tujuan Teluk Pambang, Kabupaten Bengkalis.
Diduga Dikejar Petugas, Barang Bukti Ditemukan
Saat mendekati Pantai Teluk Pambang sekitar pukul 22.40 WIB, kapal yang mereka tumpangi diduga dikejar dua kapal, masing-masing dari Bea Cukai dan kepolisian.
Dalam situasi tersebut, Indra, Nabil, dan Erwin disebut melompat dari kapal untuk berenang menuju pantai. Ketiganya kemudian melarikan diri ke arah berbeda.
Petugas selanjutnya melakukan penelusuran hingga menemukan speedboat di kawasan rawa Teluk Bantan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi sejumlah paket yang diduga narkotika berupa kristal putih dan tablet berwarna kuning kehijauan, beserta sejumlah barang lainnya.
Setelah kejadian itu, Indra sempat kembali ke rumahnya di Desa Muntai. Namun, setelah mengetahui dirinya dicari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ia diduga melarikan diri dan bersembunyi di kawasan kebun karet.
Indra kemudian berpindah ke rumah ibu angkatnya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Pelarian tersebut berakhir pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Indra di rumah ibu angkatnya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Terancam Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, Indra disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wahyu Ibrahim menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Dengan diterimanya penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum Kejari Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dipersiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis,” katanya.
Dengan penyerahan tersebut, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hingga tahap ini, dugaan keterlibatan tersangka masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.**

















Komentar