SMPN 1 Mandau Terapkan Kebijakan Lima Hari Sekolah Mulai 5 Oktober 2026

Bengkalis66 Dilihat

DURI, DURIPOS.COM – SMP Negeri (SMPN) 1 Mandau, Kabupaten Bengkalis, siap menerapkan kebijakan Lima Hari Sekolah mulai Senin, 5 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 400.3.5.4/1379/DISDIK-SEKRE/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Lima Hari Sekolah.

Kepala SMPN 1 Mandau, H. Amril, S.Ag., M.Pd., mengatakan pihak sekolah telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan tertib dan tetap mendukung proses pembelajaran yang efektif bagi peserta didik.

“SMPN 1 Mandau siap melaksanakan kebijakan Lima Hari Sekolah mulai 5 Oktober 2026. Kami akan memastikan seluruh proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif, tertib dan memberikan kenyamanan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik,” ujarnya, saat di Konfirmasi Duripos.com, Senin (5/5/2026).

Menurut H.Amril yang juga Ketua PGRI Kecamatan Mandau itu, penerapan lima hari sekolah yang diikuti seluruh Sekolah SMP di Kecamatan Mandau bukan hanya berkaitan dengan pengaturan hari belajar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif, nyaman dan berkualitas.

Ia menegaskan, seluruh unsur sekolah akan berkomitmen menjaga kualitas pembelajaran sekaligus membangun karakter peserta didik melalui nilai-nilai kreatif, energik, religius dan empati.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap proses pendidikan di SMPN 1 Mandau. Dengan dukungan guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua, kami optimistis pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

SMPN 1 Mandau yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, selama ini terus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang nyaman dan mendukung perkembangan akademik maupun karakter peserta didik.

Dengan diberlakukannya kebijakan Lima Hari Sekolah tersebut, SMPN 1 Mandau menyatakan kesiapan untuk melaksanakan seluruh ketentuan sesuai arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.**

Komentar