Diduga Pengedar Sabu, Dua Orang Perempuan di Bengkalis Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal355 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang perempuan diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial M (35) dan M (40). “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Kepada penyidik, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang saat ini telah masuk dalam daftar penyelidikan dan masih diburu petugas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang disebutkan oleh para tersangka,” jelasnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. “Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.**

Komentar