Diduga Edarkan Sabu, Pria dan Wanita Diciduk Polsek Mandau, Bandar Besar Masuk Daftar Buronan

Hukum & Kriminal179 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria dan seorang wanita di dua lokasi berbeda pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (34) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial A (35) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

AKP I Made Pasek menyebutkan, berdasarkan keterangan sementara kedua terduga pelaku, narkotika jenis sabu yang mereka kuasai diduga diperoleh dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pemasok barang diduga telah kami identifikasi dan saat ini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tambah Kapolsek AKP I Made Pasek turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp361.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para terduga pelaku.

“Kini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” terangnya.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan lainnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi kepada kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis secara maksimal.**

Komentar