Dugaan PETI Marak di Empat Kecamatan Inhu, Kapolres Belum Beri Tanggapan atas Konfirmasi Tim

Provinsi Riau220 Dilihat

INDRAGIRI HULU,DURIPOS.COM -Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di empat kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi tim di lapangan mengungkap dugaan masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Rakit Kulim, Kelayang, Peranap, dan Batang Peranap yang disebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Tim juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut. Hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim telah diterima (centang dua), namun belum mendapat tanggapan.

Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI di empat kecamatan itu diduga mendapat dukungan dari pihak-pihak yang disebut sebagai orang-orang berpengaruh.

“Yang membekingi aktivitas PETI di empat kecamatan itu diduga merupakan orang-orang yang berpengaruh,” ujarnya kepada tim pada Minggu (12/7/2026).

Menurut sumber tersebut, pihak yang dimaksud juga diduga berperan sebagai penyedia modal sekaligus penampung hasil tambang emas yang belum dimurnikan. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan ratusan rakit dompeng yang beroperasi setiap hari di sejumlah titik. Bahkan, terdapat dugaan hasil produksi emas mencapai sekitar delapan kilogram per hari. Selain itu, disebutkan pula adanya sejumlah lokasi pemurnian emas yang tersebar di wilayah tersebut. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menyebut perubahan bentang alam mulai terlihat, mulai dari bukit yang terkikis, lahan yang berubah menjadi kubangan, hingga berkurangnya lahan pertanian produktif akibat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Di sisi lain, sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung secara terbuka. Namun demikian, belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi kondisi tersebut, Wawan Syahputra dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami berharap Kapolda Riau dapat membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Indragiri Hulu. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, para pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kapolres Inhu maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tidak bersalah. (Tim)

Komentar