Polsek Mandau Ciduk Seorang Pengedar Bersama 21 Paket Sabu di Buluh Manis

Hukum & Kriminal491 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Komitmen Polsek Mandau, Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Terduga pelaku berinisial R.S. (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat KM 15 Rangau, Desa Buluh Manis.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta satu botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D.H.T yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen mendukung Program P4GN.

“Polsek Mandau, Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. R.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Komentar