113 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima PB dan CB dalam Tiga Bulan

Priyo: Reintegrasi Sosial Kunci Cegah Residivisme

Lapas235 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terus mengoptimalkan program reintegrasi sosial sebagai bagian dari pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sebanyak 113 warga binaan memperoleh kesempatan kembali ke tengah masyarakat selama periode April hingga Juni 2026.

Program tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan masa hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bengkalis, pada April 2026 sebanyak 38 warga binaan menerima hak PB dan CB. Jumlah yang sama kembali tercatat pada Mei, yakni 38 orang, sedangkan pada Juni sebanyak 37 warga binaan memperoleh program reintegrasi sosial tersebut.

Secara keseluruhan, terdapat 113 penerima, terdiri dari 92 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat dan 21 orang menerima Cuti Bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa pemberian PB dan CB bukanlah bentuk pembebasan tanpa pengawasan, melainkan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan hidup produktif di tengah masyarakat.

“Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Selama menjalani program tersebut, warga binaan tetap berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta petugas kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Priyo, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap penerima PB dan CB wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk melapor secara berkala kepada petugas pembimbing kemasyarakatan.

“Apabila melanggar ketentuan atau kembali melakukan tindak pidana, hak Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dapat dicabut sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu kami berharap seluruh warga binaan yang memperoleh program ini mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.

Priyo menambahkan, konsistensi pelaksanaan program reintegrasi sosial menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Selain pembinaan kepribadian, warga binaan juga dibekali berbagai keterampilan dan pembinaan kemandirian sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.

Melalui program tersebut, Lapas Bengkalis berharap para mantan warga binaan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif, produktif, serta mampu menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme), sehingga tujuan sistem pemasyarakatan untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan dapat terwujud secara optimal.**

Komentar