Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik

Ekonomi & Bisnis274 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan seluas sekitar 180 hektare terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

“Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Selasa, 18 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Menerima informasi adanya kebakaran lahan tersebut Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Iptu Yohn Mabel.

Dijelaskanya, dari hasil penyelidikan, Tim menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta ahli laboratorium forensik untuk memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

“Berdasarkan fakta di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola tersangka. Setelah melalui gelar perkara pada 8 Juni 2026, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis, 18 Juni 2026,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya

Iptu Yohn Mabel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan berujung pada sanksi pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.**

Komentar