Dapat Informasi dari Warga, Polsek Mandau Amankan Pria Positif Sabu di Air Jamban

Hukum & Kriminal269 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (27) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Jamban.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan D.K. di sebuah rumah makan yang berada di Desa Air Jamban,” ucapnya, Kamis (11/6/2026).

Sementara itu, diutarakan Kapolsek dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan, yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani penyelidikan dan penyidikan.

“Atas perbuatannya, D.K. dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri,” ujar Kompol Primadona Caniago mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” tegas Kompol Primadona.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang siaga melayani pengaduan selama 24 jam.**

Komentar