Syaiful Ardi Dorong Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian, Warga Air Jamban Diajak Jaga Ketahanan Pangan

Bengkalis232 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Malam itu, suasana di Masjid Al-Muhajirin RT 06 RW 20 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tampak lebih ramai dari biasanya. Warga dari berbagai RT berkumpul untuk mengikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar Anggota DPRD Bengkalis, Syaiful Ardi.

Kegiatan itu menghadirkan Kepala UPT Pertanian Kecamatan Talang Muandau, Mukhlis, sebagai narasumber. Hadir pula Lurah Air Jamban diwakili Sekretaris Lurah (Sekcam) Dedi Damkudi SAP, Ketua RW 20 Mukhlis, para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.

Di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan perkebunan, sosialisasi tersebut menjadi ruang diskusi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan lahan pangan demi masa depan daerah.

Ketua RT 06, Suhendra, menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga yang hadir. Ia berharap kegiatan itu dapat menambah wawasan masyarakat mengenai aturan pertanahan dan sektor pertanian.

“Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber nantinya dapat menjadi pelajaran serta memberikan manfaat bagi kita semua. Kami juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memahami aturan-aturan mengenai lahan dan pertanian,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan lahan menjadi hal penting bagi masyarakat karena banyak warga memiliki tanah maupun lahan yang berpotensi terdampak kebijakan pemerintah di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua RW 20 Air Jamban, Mukhlis, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lahan pertanian.

“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan lahan pertanian serta dapat meningkatkan wawasan dan kepedulian terhadap sektor pertanian di daerah kita,” katanya.

Sekretaris Lurah Air Jamban, Dedi Damkudi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ranperda yang disosialisasikan masih berada pada tahap pembahasan sehingga masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana peraturan daerah yang masih dalam tahap rancangan. Karena itu, masyarakat dapat memberikan saran dan usulan agar peraturan yang dibentuk benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Bengkalis Syaiful Ardi SH, menegaskan bahwa Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disiapkan sebagai langkah antisipasi menjaga ketahanan pangan daerah hingga puluhan tahun ke depan.

“Peraturan ini sejatinya dibuat untuk mencegah kita mengalami krisis pangan hingga 30 tahun ke depan. Kalau lahan pertanian terus beralih fungsi menjadi perumahan dan bangunan lainnya, maka produksi pangan akan terus menurun,” jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah pusat telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memperkuat implementasinya melalui peraturan daerah.

“Tujuan besarnya adalah menjaga ketahanan pangan bangsa agar Indonesia tetap mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri dan tidak terus bergantung pada impor,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari UPT Pertanian Kecamatan Talang Muandau, Mukhlis, menjelaskan bahwa meningkatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri telah menyebabkan banyak lahan pertanian beralih fungsi.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengancam kemandirian pangan daerah apabila tidak diatur secara serius melalui regulasi.

“Kalau lahan pertanian terus beralih fungsi menjadi bangunan dan perkebunan sawit, maka kebutuhan pangan akan semakin bergantung dari daerah luar,” katanya.

Ia juga menyebutkan kebutuhan pangan masyarakat di Kabupaten Bengkalis hingga kini masih banyak dipasok dari luar daerah seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Sementara produksi pangan lokal dinilai masih terbatas.

Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif agar tetap dimanfaatkan untuk sektor pangan serta menciptakan pertumbuhan ekonomi baru berbasis pertanian.

Sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif. Warga tampak aktif menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait perlindungan lahan pertanian, alih fungsi lahan, hingga peluang pengembangan sektor pangan di Kabupaten Bengkalis. **

Komentar