Jaringan Pengedar Sabu di Duri Tumbang, 2 Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti

Hukum & Kriminal326 Dilihat

DURI, DURIPOS.COM – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berhasil dibongkar jajaran Polsek Mandau. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 10–11 Mei 2026, dua pria berinisial AA (37) dan JW (50) berhasil diamankan bersama sembilan paket diduga sabu, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AA di kawasan Jalan Cendrawasih,” ujar Kompol Primadona.

Saat diamankan, jelasnya dari tangan AA, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Saat diinterogasi, AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JW.

“Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi itu, petugas berhasil membekuk JW serta menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak bening warna putih,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Kompol Primadona menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok utama dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Komentar