Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Narkotika

Kajari Bengkalis Nadda Lubis Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Bengkalis678 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (23/4/2026) di halaman Kantor Kejari Bengkalis.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, SH, MH, didampingi para Kepala Seksi, Kasubbag, serta dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara narkotika, 19 perkara orang dan harta benda, serta 12 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.003 gram, ganja 0,9 gram, 99 butir pil ekstasi, serta sejumlah senjata tajam, handphone, dan barang bukti lainnya.

Kajari Bengkalis Nadda Lubis menegaskan bahwa Bengkalis saat ini bukan lagi hanya sekadar daerah transit peredaran narkotika, melainkan telah menjadi market atau pasar peredaran gelap narkoba.

“Bengkalis bukan lagi sekadar tempat transit, melainkan telah menjadi market (pasar). Hal ini terlihat sepanjang awal tahun 2026, Polres Bengkalis telah menangkap berbagai perkara besar yang menunjukkan tingginya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujar Nadda Lubis dalam sambutannya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan seluruh perkara diselesaikan secara tuntas sesuai putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini memastikan penyelesaian perkara tuntas sesuai putusan pengadilan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjaga keamanan masyarakat. Ini juga menjadi pesan kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyebaran narkotika dan berbagai bentuk kejahatan lainnya demi menciptakan Bengkalis yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Dengan memusnahkan barang bukti tersebut, kita memberikan pesan kuat bahwa negara akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Mari kita semua bersatu padu dalam memerangi penyebaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya demi masa depan generasi mendatang,” tambahnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kajari Bengkalis bersama para tamu undangan, kemudian penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pengadilan Negeri, Polres Bengkalis, Lapas Bengkalis, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta pejabat terkait lainnya.

Kejari Bengkalis menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah strategis untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak jatuh ke tangan yang salah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.**

Komentar