Hasil Pengembangan, Polsek Mandau Bekuk Seorang Pemasok Bersama 11 Paket Sabu 

Hukum & Kriminal266 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (38) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial AR yang sebelumnya telah diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang dimiliki AR diduga berasal dari pelaku S.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal bergerak menuju Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersebar di beberapa tempat. Dari lokasi, tim mengamankan 11 paket diduga sabu, terdiri dari 3 paket besar yang disimpan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik pack besar berisi sabu, 3 bungkus plastik pack ukuran sedang,3 bungkus plastik pack ukuran kecil, serta 2 bungkus plastik pack lainnya yang ditemukan di dalam kotak merek Antangin,” jelasnya.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.120.000, satu unit handphone, satu kotak tisu, dan satu kotak merek Antangin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 KUHP penyesuaian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup Kapolsek.

Hingga kini, upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.**

Komentar