Dua Pengedar Sabu Digulung di Mandau, Polisi Sita Paket Besar Narkotika

Hukum & Kriminal1147 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (13/4/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (26) di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu dari tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya, AO (34). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju kediaman AO yang berada di Gang Sampurna, Jalan Kesehatan.

Di rumah tersebut, tepatnya di kamar bagian belakang, polisi menemukan satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. AO pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kepada petugas, AO mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IF yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti diamankan dari Kedua Tersangka

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu. Saat ini, kasus masih terus dikembangkan, termasuk memburu pemasok yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Primadona Caniago.

Ia juga menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Mandau,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 60 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika tersebut.**

Komentar