BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Tantya Sudhirajati, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Satpol PP, Lapas, serta Danposal Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ini adalah komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Fahrian.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 48.812,84 gram, pil ekstasi sebanyak 39.582 butir, serta etomidate sebanyak 347 bungkus.
Dikatakan Kapolres AKBP Fahrian, dari total barang bukti tersebut, diperkirakan nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp64,5 miliar. Selain itu, aparat juga berhasil menyelamatkan potensi ratusan ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi 244.065 jiwa dari sabu, 39.582 jiwa dari ekstasi, dan 3.470 jiwa dari etomidate.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh para pejabat terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak, termasuk dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Polres Bengkalis berharap, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.**

















Komentar