Pengedar Sabu 17,89 Gram Dibekuk di Bengkalis, Kapolres: Kami Tidak Akan Beri Ruang bagi Narkoba

Hukum & Kriminal809 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 17,89 gram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari hasil interogasi terhadap seorang pria yang sebelumnya diamankan karena kedapatan memiliki beberapa paket sabu. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka A.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket plastik diduga berisi sabu, dompet, kantong, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.

Total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine,” jelas AKBP Fahrian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Fahrian.

Masyarakat juga dapat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan secara cepat dan langsung.**

Komentar