BENGKALIS,DURIPOS.COM – Suasana kebun sawit di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, yang biasanya sunyi pada malam hari, mendadak menjadi perhatian warga. Aktivitas mencurigakan sejumlah pria yang masuk ke area kebun membuat masyarakat setempat penasaran hingga akhirnya berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Pinggir, Rabu (11/3/2026) malam.
Kecurigaan warga bermula ketika beberapa orang terlihat masuk ke dalam kebun sawit milik warga. Merasa ada yang tidak beres, masyarakat kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat didatangi, tiga pria berhasil diamankan warga, sementara satu orang lainnya melarikan diri dari tempat kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan warga, ditemukan alat hisap sabu di lokasi tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat untuk ditindaklanjuti.
“Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Pinggir langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial P.A.S (28), J.W (23), dan A.A.P (23), yang diketahui merupakan warga setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±0,27 gram, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk membuat alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di kebun sawit tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres AKBP Fahrian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis yang siap melayani pengaduan selama 24 jam,” pungkasnya.**











Komentar