Antre Buat SIM di Satlantas, Pelaku Penggelapan Motor di Mandau Akhirnya Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal388 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.– Niat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis justru berujung penangkapan bagi seorang pria berinisial Rival alias IIP (24). Ia diamankan tim opsnal Polsek Mandau saat sedang mengantre pembuatan SIM A karena diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih Gang Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim opsnal mengenai keberadaan pelaku. “Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM A. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona Caniago.

Kasus ini sendiri bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat itu, korban bernama Zulham Dani (31), seorang karyawan yang berdomisili di Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Bathin Solapan, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU kepada pelaku untuk dilakukan pengecatan bodi sekaligus pemasangan aksesori.

Selain sepeda motor, korban juga memberikan biaya pengerjaan sebesar Rp1.950.000 yang dibayarkan secara tunai dan transfer secara bertahap. Pelaku saat itu menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.

Namun setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor tersebut tak kunjung selesai. Setiap kali dihubungi, pelaku disebut selalu memberikan berbagai alasan kepada korban. Kecurigaan korban semakin kuat ketika pada 20 Agustus 2025 ia mendatangi rumah kontrakan pelaku. Saat itu rumah tersebut sudah kosong dan pelaku tidak lagi diketahui keberadaannya.

Merasa mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau guna diproses secara hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Mandau akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM. Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku secara kooperatif.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mempercayakan barang kepada pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang kepada orang lain. Jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” pungkasnya.**

Komentar