Mandau,DuriPos.com – Lurah Babussalam, Ali Rahmad, S.STP., M.Si., menerbitkan Surat Edaran tentang pengelolaan sampah yang ditujukan kepada Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk disosialisasikan kepada seluruh warga di lingkungan Kelurahan Babussalam.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah. Himbauan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggar.
Dalam surat edaran itu, Lurah Babussalam Ali Rahmad menyampaikan empat poin larangan utama yang wajib dipatuhi masyarakat. Pertama, masyarakat dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kedua, dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah maupun bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran parit, fasilitas umum, serta tempat lain yang sejenis.

Poin ketiga, masyarakat dilarang membakar sampah di tempat yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan. Keempat, dilarang membakar sampah atau benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon serta pembakaran yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Sesuai dengan empat poin tersebut, setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan pidana kurungan selama tiga bulan dan/atau denda sebesar Rp2,5 juta,” tegas Lurah Babussalam.
Melalui surat edaran ini, pemerintah kelurahan berharap peran aktif RT, RW, dan LPMK dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan Kelurahan Babussalam yang bersih, sehat, dan tertib sesuai aturan yang berlaku.**











Komentar