Kalapas Bengkalis Beri Penghargaan dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai

Lapas351 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, memimpin apel penyematan kenaikan pangkat serta penyerahan piagam penghargaan kepada pegawai yang berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang, Selasa (6/1/2026).

Apel yang dimulai pukul 08.00 WIB di halaman depan Lapas Kelas IIA Bengkalis tersebut diikuti oleh pejabat struktural, staf, serta peserta magang. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penguatan disiplin sekaligus apresiasi atas dedikasi dan integritas jajaran pemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu, dua orang pegawai menerima penghargaan khusus atas keberhasilan menggagalkan upaya masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas. Selain itu, satu pegawai lainnya resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor SEK-72262.SA.12 Tahun 2025.

Dalam amanatnya, Kalapas Bengkalis menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas kinerja, loyalitas, dan tanggung jawab pegawai.

“Kenaikan pangkat ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas. Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang sigap menggagalkan penyelundupan barang terlarang. Ini bukti nyata komitmen kita menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tegasnya.

Priyo Tri Laksono juga menginstruksikan seluruh jajaran agar memperketat penggeledahan badan dan barang sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai langkah pencegahan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat dengan mengedepankan transparansi dan sikap humanis.

Apel pagi tersebut ditutup dengan pembacaan doa dan yel-yel Pemasyarakatan untuk menumbuhkan semangat kerja. Usai kegiatan, Kalapas Bengkalis melaporkan pelaksanaan agenda tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk akuntabilitas kinerja satuan kerja.**

Komentar