Sempat Ditahan, Dua Warga Bumbung Terduga Pelaku Pengeroyokan Dibebaskan Setelah Berdamai dengan Korban

Hukum & Kriminal693 Dilihat

DURI,DuriPos.com — Dua warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang sebelumnya ditahan atas dugaan kasus pengeroyokan, akhirnya dibebaskan oleh Polsek Mandau setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban.

Kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial SS (60) dan TS (45), sempat diamankan polisi usai dilaporkan oleh PP (35), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Laporan tersebut teregister dalam LP/357X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SE-MDU tanggal 9 Oktober 2025.

“Awal penahanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban. Proses hukum telah berjalan sesuai SOP. Namun, setelah adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kami melakukan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan Harahap SH, Selasa (4/11/2025).

Iptu Irsan menjelaskan, kesepakatan damai dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Berdasarkan surat permohonan perdamaian tersebut, Polsek Mandau memproses pembebasan keduanya.

“Setelah semua tahapan administrasi terpenuhi, kedua terduga pelaku sudah dipulangkan ke rumahnya,” tambahnya.

Peristiwa pengeroyokan itu diketahui dipicu oleh kesalahpahaman terkait permasalahan tanah antara kedua belah pihak. Kini, kasus tersebut dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.**

Komentar