Duri,DuriPos.com – Seorang Pria berinisial MAA (23) dijemput paksa pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis dirumahnya jalan Sudirman RT 01 RW 12, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Minggu 17 Agustus 2025 sekitar 02.30 wib.
Pria sok jago itu dijemput paksa karena diduga telah merampas HP orang lain yang tidak dikenal saat berada didepan warung bakso Mas Agus jalan Jendral Sudirman pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 23.50 wib.
Kasat Reskrim IPTU Yonh Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan
lewat press releasenya, Senin (18/8/2025) kepada DuriPos membenarkan telah mengamankan seorang Pria berinisial MAA yang diduga telah merampas HP milik orang lain.
“Dimana saat diamankan dan dilakukan interogasi, Pria yang mengaku bernama MAA mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merampas 1 unit HP merk OPPO A96 warna biru pearl (Sesuai LP) kemudian dilakukan pencarian HP tersebut,” jelasnya pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu untuk kronologi kejadiannya, diutarakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Keinard Akbar Khan berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.50 wib, sewaktu pelapor dan saksi makan bakso di warung Bakso Mas Agus (TKP). Selesai makan karena hari hujan pelapor dan saksi berteduh di depan Warung Mas Agus sampai warung tersebut tutup.
“Kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mendekati pelapor dan saksi sambil berkata “Ngapain Kalian Disini?!” dan pelapor menjawab “Berteduh Bang, dan sudah izin Bang”. Namun terlapor tidak senang dan menyuruh pelapor pergi namun terlapor meminta paksa HP pelapor dengan alasan sebagai jaminan dan nantinya setelah pelapor mengantar pulang pacarnya (saksi) HP tersebut bisa diambil kembali sambil salah seorang memegang sebuah obeng,” paparnya.
Dimana saat itu, ditambah Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan pelapor awalnya tidak mau memberikan HP tersebut namun terlapor memaksa dan akhirnya pelapor menyerahkan HP tersebut kepada terlapor.
“Setelah mengantarkan saksi pulang, pelapor kembali lagi untuk mengambil HP miliknya yang dipegang oleh terlapor namun para terlapor sudah tidak ada lagi ditempat dan nomor HP pelapor sudah tidak aktif lagi,” terangnya atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.**











Komentar