Duri,DuriPos.com – Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilaporkan Korban pada tanggal 24 Juni 2025, dan hasil penyelidikan dari penyidik Polsek Mandau yang dibekap Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan 2 orang tersangka yang melakukan tipu muslihat dan pembiaran sehingga terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban berinisial ST (20).
Hal itu, disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra saat memimpin press release bersama Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago dan dihadiri Camat Mandau diwakili Sekcam Rudi Hartono, Ketua LAMR Mandau Datuk Zulfan Efendi dan Kepala UPT P2A Mandau Rahmawati di halaman Mapolsek Mandau, Kams (3/7/2025) pagi.
Dijelaskan Wakapolres Kompol Anton dalam mekanisme yang dilakukan oleh penyidik telah melakukan juga rangkaian pemeriksaan beberapa orang saksi berinisial NS dan MR yang merupakan ada hubungan keluarga dari korban ST.
“Terkait 2 orang tersangka yang berinisial ZM (42) dan RF (26) kita sangkakan dengan pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dan pasal 15 huruf A dan E. Sementara untuk Lokus kejadian terjadi di kediaman tersangka ZM yang berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mandau,” jelasnya untuk kronologi kejadian akan disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Primadona.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan kronologi kejadian berawal korban beserta suami datang ke TKP, pada hari Jum’at 06 Juni 2025 untuk mengobati suami yang mengalami Impoten, sampai di tkp, ZM mengobati suami mulai dengan nasehat dan melakukan ritual mandi taubat.
Selang 12 hari Korban bersama suami menginap di tempat atau rumah ZM kemudian RF mengatakan kepada korban sebenarnya yang sakit itu kamu, yang terkena guna-guna.
Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu Korban yang merupakan istrinya sendiri harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan kepada ZM dan penyebab ke impoten serta tidak bernafsunya kepadamu diakibatkan kamunya yang sakit.
Ditambahkan Kompol Primadona Caniago suami korban yang meminta untuk menuruti kata guru menyuruh dirinya untuk berhubungan badan kepada Tersangka ZM pada pagi Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, pertama kali pelaku menyetubuhi Korban.
“Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum karena merasa malu dan tidak diterima dilakukan hal seperti itu terhadap dirinya,” terang Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu.**










Komentar