TP Narkotika Menyebabkan Wanita MD di Hotel Marina, Polres Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Ke Kejari

Hukum & Kriminal1600 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Satnarkoba telah limpahkan berkas perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika yang menyebabkan seorang Wanita Meninggal Dunia (MD) di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu, kepada Kejari Bengkalis.

“Penyerahan berkas pertanggungjawaban tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejari Bengkalis setelah dilakukan proses penyidikan,” ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar kepada DuriPos.com, Jum’at (23/5/2025).

Dijelaskannya, terhadap perkara Tindak Pidana narkotika yang menyebabkan 1 wanita meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Adapun tersangka dalam perkara ini adalah berinisial SF (Laki-laki) serta PA dan SP (Perempuan) dengan surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Tanggal 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” terang Iptu Doni berkas telah diterima Jaksa Penuntut Umum.**

Komentar