Bengkalis,DuriPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dari awal bulan Januari hingga Mai 2025 telah berhasil mengungkap 67 Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Dari 67 kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika selama 4 bulan di tahun 2025, Tim yang dijuluki Elang Malaka juga berhasil menangkap 91 orang tersangka yang terdiri dari 89 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan dengan barang bukti 98.755,6 Gram sabu, 52.214 Butir Pil Ekstasi, 46,61 Gram Daun Ganja dan 4 Butir Hppy Five.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar SH, MH, lewat press releasenya, Kamis (8/5/2025) menyebutkan pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika ini adalah merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis.
“Karena sama-sama kita ketahui Kabupaten Bengkalis adalah salah satunya wilayah yang bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia,” sebutnya.
Dikatakan, Kasat Narkoba Iptu Doni menambahkan selain Komitmen, pengungkapan TP Narkotika ini juga merupakan bentuk dukungan Polres Bengkalis dalam mendukung visi-misi program Asta Cita Presiden RI yaitu Point 7 reformasi politik hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan bersama memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Riau khususnya kabupaten Bengkalis untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkasnya.**
Komentar