Hakordia Tahun 2024, Kejari Bengkalis Dapat Penghargaan Dari KPK RI

Bengkalis297 Dilihat

Jakarta,DuriPos.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (9/12/2024).

Penghargaan diberikan dalam kategori
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B”

Ajang Hakordia tahun 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” Kejari Bengkalis berhasil meraih peringkat ketiga terbaik Nasional.

“Tema ini sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, mempertegas pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi tercapainya pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ucap Kajari Bengkalis melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli SH, MH.

Resky menyebutkan, keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu salah satunya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Penghargaan ini merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan misi besar tersebut, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum,” katanya.

Dikatakan Resky, dalam rangka memperingati Hakordia tanggal 09 Desember 2024 Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melakukan penyitaan barang benda, dokumen.

“Penyitaan tersebut proses penyidikan perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Resky Pradhana menjelaskan bahwa dalam penyitaan tersebut Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil melakukan penyitaan 1 unit rumah beserta tanah milik UNTUNG SUJARWO di jalan Irawan, RT 014/RW 05 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

“Selajutnya 1 unit gudang pupuk beserta tanah di jalan Irawan, RT 014/RW 05 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, 1 brangkas kotak warna dongker, 1 brangkas kotak warna silver kecil, 1 unit sepeda motor N-Max warna Hitam Nopol 4029 ZAE dan
1 unit sepeda motor Vario warna Hitam Nopol 5726 FE,” paparnya.

Resky menambahkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen menjadikan penghargaan ini sebagai landasan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kerja sama yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, Kejaksaan Negeri Bengkalis siap melanjutkan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih, maju, dan berintegritas,” pungkasnya.**

Komentar