Bengkalis,DuriPos.com – Seorang pria berinisial RE alias Tam-tam (23) warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis, Jumat (20/9/2024).
Ia ditangkap Team Sat Resmob 125 Polres Bengkalis karena diduga telah membawa kabur dan menjual sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN milik temannya.
Dimana saat ditangkap dari tangan RE Alias Tam-tam, berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BM 6217 SAN dengan no rangka : MH1JM0312RK580649 & no Mesin : JM03E-1578942 dan 1 helai celana jeans warna biru hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press releasenya, Senin (23/9/2024) menjelaskan kronologi penangkapan hasil penyelidikan Team Resmob 125 dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan tentang laporan terkait perkara kriminal penggelapan sepeda motor di Kota Duri.
“Hasil penyelidikan, pada hari Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 11.30 wib, Team Resmob 125 berhasil menangkap 1 orang tersangka yang mengaku bernama RE alias Tam-tam disebuah kos-kosan di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 9 Desa Air Kulim,” jelasnya.
Dimana saat ditangkap, dikatakan AKP Gian saat dilakukan interogasi tersangka mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan 1 sepeda motor merk honda Scoopy merah hitam dengan Nopol BM 6217 SAN dengan No Rangka : MH1JM0312RK580649 & No Mesin : JM03E-1578942.
“Pelaku mengakui melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut karena dipicu dendam dengan anak korban dan pelaku berhasil mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan 1 sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut sebesar Rp 5.500.000,” pungkasnya.**
Komentar