Pilkada 2024, KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

Politik1189 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada 2024.

Hal itu, disampaikan Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan kepada Awak Media, Sabtu 24 Agustus 2024.

“Mulai hari ini, Pilkada 2024 Kabupaten  mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah,” ucapnya.

Ketua KPU Bengkalis, mengatakan selama masa pengumuman pendaftaran, pihaknya mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.

“Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar,” jelas Agung yang pernah menjabat Ketua PPK Kecamatan Mandau pada Pileg tahun 2024.

Diutarakannya, dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Bengkalis menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik.

Selain itu, ditambahkannya bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi Kantor KPU Bengkalis di Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis.

“Dan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkalis akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang,” tambahnya.

Dijelaskannya, untuk dapat mendaftar, bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan memperoleh sedikitnya 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilihan legislatif 2024.Itu setara dengan 30.527 suara. Adapun total suara sah yang diperoleh adalah 359.159 suara.

Pun demikian, Agung juga tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.

“Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan,” pungkasnya sembari menyebut untuk informasi lengkap bisa cek link https://bit.ly/3XfOTXB.**

Komentar