Mandau,DuriPos.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Muda berinisial EV (38) warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, dibekuk Polisi dari Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Ahad (9/6/2024).
Ia (EV) berhasil dibekuk pada pukul 16.30 wib, di Jalan Gaya Baru bersama barang bukti 22 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 4.5 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Redmi warna gold, 1 set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex,1 buah kotak rokok merk chip, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip, 1 buah jaket warna hitam logo BNN dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK, MM, MH kepada Duripos.com, Senin (10/6/2024) membenarkan telah menangkap seorang perempuan berinisial EV di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
“EV ditangkap dari hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau tentang adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gaya Baru Kelurahan, Duri Timur Kecamatan Mandau,” jelas Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu.
Dimana saat dilakukan penggerebekan didalam rumahnya, ditambahkan Kompol Hairul, seorang IRT Muda itu mengaku bernama EV, sementara satu orang laki-laki kabur lewat belakang rumah.
“IRT Muda berinisial EV, saat diinterogasi mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari suaminya berinisial BL yang melarikan diri saat penangkapan,” ucapnya saat ini tersangka dibawa Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.**
Komentar