Bengkalis,DuriPos.com – Sepasang Suami-istri (Pasutri) berinisial AO alias Andak (49) dan SI alias Ani (44) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, terpaksa harus masuk sel tahanan Polres Bengkalis.
Mereka (Pasutri-red) tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada hari Sabtu 06 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 wib, karena diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu.
Saat dibekuk, dari tangan AO alias Andak berhasil diamankan barang bukti 2 paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, 2 unit handphone android
Plastik Pack Sabu.
Sementara dari SI alias Ani istri dari AO alias Andak, Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit handphone android, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 5.000.000 diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya, Senin (8/1/2024) mengatakan kronologi penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan lidik, dan setelah diperoleh informasi akurat sekitar pukul 04.30 wib, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan disebuah rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” jelasnya.
Dimana saat penangkapan dikatakan IPTU Hasan, Pasutri tersebut mengakui bernama AO alias Andak dan SI alias Ani. Sementara hasil penggerebekan Tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram dan barang bukti lainnya.
“AO alias Andak saat diinterogasi mengakui Narkotika jenis Sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial WW dan ER (Dalam lidik), sedangkan uang hasil penjualan diserahkan ke Istrinya SI alias Ani,” terangnya langsung membawa Pasutri tersebut ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.**
Komentar