Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Kepemilikan Senpi di Duri

Duri,DuriPos.com – Diujung tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) di wilayah Kota Duri.

Hal itu disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma saat mengelar press release di Halaman Mapolsek Mandau, Sabtu (30/12/2023).

Dijelaskan AKBP Bimo, untuk kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilaporkan pada bulan Juli 2023 lalu, atas tersangka AF berhasil ditangkap pada 26 Desember 2023.

“Dimana penangkapan SF sebelumnya hasil pengembangan dari kakak kandungnya MJ yang sudah tertangkap sebelumnya,” terangnya.

Dikatakan Kapolres Bengkalis, SF saat ditangkap sempat melakukan perlawanan
yang mengakibatkan anggota kita mengalami luka tembak di pinggul sebelah kanan tembus di pantat.Dan alhamdulillah dalam keadaan sehat dan sudah dirawat di RSUD Mandau.

“Dari penangkapan tersangka SF, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti dua buah senjata tajam dan sepeda motor jenis Yamaha Mio dan dan motor jenis sepeda motor Honda Beat,” jelas AKBP Bimo.

Sementara untuk kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi), rakitan jenis Revolper dan 3 butir amunisinya tambah Kapolres Bengkalis AKBP Bimo, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SY yang kerap menggunakan senjata api untuk melakukan pemerasan.

“Tersangka SF sementara kita jerat dengan
Pasal 363 KUHP. Dan terhadap tersangka SY dipersangkakan pasal 372 dengan penggelapan sepeda motornya dan terhadap kepemilikan senjata apinya pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 tetang UU Darurat,” pungkasnya.**

Komentar