Bengkalis,DuriPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk seorang pria berinisial DJ (20) yang merupakan pelaku Jambret dengan kekerasan pada hari Sabtu 28 Oktober 2023 sekitar pukul 23.25 wib.
Selain Pelaku, Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan Jambret dengan kekerasan yang dilakukannya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila saat dikonfirmasi juga membenarkan atas penangkapan Pelaku Jambret yang sudah menjadi keresahan Masyarakat berinisial DJ yang merupakan warga Kecamatan Bengkalis.
“Tersangka DJ berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim di Lapangan Pasir Andam Dewi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” kata AKP Firman Fadilla, melalui Press Release, Ahad (29/10/2023)
Dijelaskan AKP Firman, kejadian Penjambretan yang dilakukan oleh Tersangka DJ yaitu di Jalan Pembangunan kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada hari Selasa 12 September 2023 sekitar pukul 09.30 wib.
“Pada saat penangkapan Tersangka DJ, Tim juga berhasil mengamankan beberapa BB yaitu berupa 1 Buah Kotak HP bermerek Samsung dengan seri Samsung A51 berwarna putih, dengan nomor IMEI (IMEI 1 : 353680113042313 dan IMEI 2 : 353681113042311), No Hp : 0821 7234 2554, 1 unit Handphone Samsung A51 warna putih, 1 (Satu) buah Ktp milik pelaku dan 1 (Satu) unit sepeda motor Beat Warna silver,” terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Mandau ini.
Pada saat penangkapan, diutarakannya, Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan Interogasi terhadap Tersangka DJ dan ia mengakui telah melakukan jambret di 5 (Lima) TKP lainnya yang berada di Kecamatan Bengkalis.
“Saat ini Tersangka DJ beserta BB sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Firman Fadhilla.***
Komentar