DURI,DURIPOS.COM– Polemik pemberitaan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan karena namanya dikaitkan dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas tersebut bersama Kapolsek Pinggir.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial TikTok, Depi menyatakan akan mengadukan persoalan itu kepada Dewan Pers. Ia meminta agar pemberitaan yang menyangkut namanya ditelaah secara objektif, terutama terkait akurasi informasi, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (25/10/2026), Depi menegaskan bahwa informasi yang menyangkut nama baik seseorang harus disertai dasar fakta yang jelas serta melalui proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir,” demikian pernyataan Depi.
Menurutnya, pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu aktivitas yang berpotensi melanggar hukum perlu disajikan secara profesional, dengan memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
“Menurut saya, pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi saya. Setiap tuduhan yang dipublikasikan seharusnya didukung fakta dan bukti yang jelas serta melalui proses konfirmasi yang berimbang,” lanjutnya.
Depi menegaskan dirinya tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Atas keberatannya itu, Depi berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Atas pemberitaan yang saya nilai telah merugikan nama baik saya, saya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers agar persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Gudang Ditinjau, Tidak Terlihat Aktivitas Saat Kunjungan
Di tengah beredarnya pemberitaan tersebut, awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi gudang di Desa Muara Basung yang dikaitkan dengan dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Sabtu (24/10/2026), gudang terlihat kosong dan tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM yang sedang berlangsung saat peninjauan dilakukan.
Meski demikian, kondisi gudang ketika dikunjungi tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun penimbunan BBM pada waktu sebelumnya. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan data, bukti, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Informasi yang mengaitkan nama Depi dengan dugaan pembagian keuntungan bersama Kapolsek Pinggir juga disebut beredar melalui TikTok. Namun, penyebaran informasi melalui media online maupun media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran dugaan yang disampaikan.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan patut ditelusuri secara serius. Namun, pengungkapan persoalan tersebut harus tetap berlandaskan bukti yang memadai, verifikasi informasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks ini, klarifikasi dari media yang menerbitkan pemberitaan dan pihak kepolisian terkait masih diperlukan untuk menjelaskan dasar informasi yang dipublikasikan serta memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat.
Di sisi lain, keberatan Depi terhadap pemberitaan tersebut merupakan hak pihak yang merasa dirugikan. Rencana pengaduan kepada Dewan Pers dapat menjadi jalur untuk meminta penilaian atas pemberitaan yang dipersoalkan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hingga terdapat bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi, dugaan yang beredar tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Begitu pula, hasil peninjauan gudang pada satu waktu tertentu tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai seluruh aktivitas yang mungkin terjadi sebelumnya.
Depi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati kemerdekaan pers dan hak setiap orang untuk memperoleh pemberitaan yang akurat, adil, serta berimbang.**

















Komentar